to English

KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL
DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
NOMOR:470/SJ/SK/VII/1996

TENTANG
KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN MUTU
SECARA WAJIB UNTUK PRODUK EKSPOR TERTENTU

SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN,

Menimbang:

a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 108/MPP/Kep/5/1996 tentang Standarisasi, Sertifikasi, Akreditas Dan Pengawasan Mutu Produk di Lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan Nomor 164/MPP/Kep/6/1996 tentang Pengawasan Mutu Secara Wajib untuk Produk Ekspor tertentu, maka perlu menetapkan Ketentuan Dan Tata Cara Pengawasan Mutu Secara Wajib Untuk Produk Ekspor Tertentu;

b. Bahwa untukitu perlu dikeluarkan Keputusan Sekretaris Jenderal.

Mengingat:

1. Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomer 15 Taqhun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dua Puluh Lima Kali,terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 61Tahun 1995;

2. Keputusan Presiden RI Nomor 5/M tahun 1996 tentang Pengangkatan Pejabat Eselon I diLingkungan Depertemen Perindustrian dan Perdagangan;

3. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 29/MPP/SK/2/1996 jo. Nomor 92/MPP/Kep/4/1996 tentang Organisasidan Tata Kerja Departemen Perindustrian dan Perdagangan;

4. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 108/MPP/Kep/5/1996 tentang Standarisasi, Sertifikasi, Akreditasidan Pengawasan Mutu Produk dilingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan;

5. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 164/MPP/Kep/6/1996 tentang Pengawasan Mutu Secara Wajib Untuk Produk Ekspor.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL TENTANG KETENTUAN DAN CARA PENGAWASAN MUTU SECARA WAJIBUNTUK PRODUK EKSPOR TERTENTU

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

Pasal 2

(1) Laboratorium Penguji yang dapat menerbitkan SM adalah Laboratorium Penguji yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian dan Perdagangan

(2) Unjuk kerja dan ketelitian kerja Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dipantau dan dibina oleh pusat Pengujian Mutu Barang dan Perlindungan Konsumen selaku Laboratorium uji standar.

Pasal 3

Pegawasan mutu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan inidilaksanakan terhadap produk ekspor sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 164/MPP/Kep/6/1996

Pasal 4

Pengawasan mutu produkekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, wajib memenuhi persyaratan SNI atau standar lainnya yang diacu dan diakui, yang dibuktikan dengan SM atau Sertifikat Produk.

BAB II
PENGAWASAN MUTU PRODUKEKSPOR YANG BELUM MEMELIKI
SERTIFIKAT PRODUK DAN TATAT CARA SERTIFIKASI DALAM BENTUKSM

Bagian Pertama
Pengawasan mutu Produk Ekspor Yang Belum Memiliki Sertfikat Produk

Pasal 5

(1) Pengawasan mutu terhadap produk ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang belum memiliki Sertifikat Produk, dilaksanakan dengan cara sertifikasi dalam bentuk SM melalui pemeriksaan sebelum pengapalan (pre-shipment inspection) oleh Laboratorium Penguji terhadap contoh yang diambil oleh PPC;

(2) Setiap melaksanakan ekspor produk yang belum memiliki Sertifikat Produk sebagaimana dimaksud pada ayat 1, eksportir wajib melampirkan SM pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

Bagian Kedua
Tatacara Sertifikasi Dalam Bentuk SM

Pasal 6

(1) Untuk keperluan setifikasi dalam bentuk SM,PPC atas nama Laboratorium Penguji melaksanakan pengambilan contoh sesuai persyaratan SNI atau standar lainnya yang diacu dan diakui terhadap partai produksi ekspor, menerbitkan LPC dan menyampaikannya bersama-sama contoh dalam rangkap2 (dua) masing-masing kepada :

(2) Format dan pengisian LPC sebagaimana tercantum dalam lampiran I Keputusan ini.

Pasal 7

(1) Apabila hasil pengujian terhadap contoh sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) terbukti memenuhi persyaratan SNI atau Standar lainnya yang diacu dan diakui, maka Laboratorium Pengujiakan menerbitkan SM;

(2) SM dibuat dalam rangkap 6 (enam) yang masing-masing adalah untuk:

(3) Format dan cara pengisian SM sebagimana tercantum pada Lampiran II Keputusan ini;

(4) Apabila hasil pengujian terhadap contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terbukti tidak memenuhi persyaratan SNI atau standar lainnya yang diacu dan diakui, maka Laboratorium Penguji akan menerbitkan LHA dan partai produk ekspor bersangkutan tidak boleh diekspor;

(5) LHA dibuat dalam rangkap 4(empat)yang masing-masing disampaikan Laboratorium Penguji kepada:

(6) Format dan cara pengisian LHA sebagaimana tercantum pada Lampiran III Keputusan ini;

(7) SM atau LHA wajib ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Penguji atau Pejabat Pengganti yang ditujukannya.

Pasal 8

Biaya yang diperlukan untuk pengambilan contoh, pengiriman contoh, pengujian contoh dan pengiriman SM dalam rangka pengawasan mutu produk ekspor, dibebankan kepada eksportir yang bersangkutan.

Pasal 9

Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat wajib :

BAB III
PENGAWASAN MUTU PRODUKEKSPOR YANG
TELAH MEMILIKI SERTIFIKAT PRODUK

Pasal 10

(1) Pusat Standarisasi Departemen Perindustrian dan Perdagangan menyampaikan nomor Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI dari setiap perusahaan yang menghasilkan produk ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan MenteriNomor 164/MPP/Kep/6/1996 kepada BankIndonesia;

(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dalam melaksanakan ekspor wajib mencantumkan cap - "BEBAS SM" dan nomor Sertifikat Produk yang dimilikinya pada PEB;

Pasal 11

(1) Apabila karena satu dan lain hal terjadi penundaan atau pencabutan terhadap Sertifikat Produk dari perusahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10ayat (1), maka Pusat Standarisasi Departemen Perindustrian dan Perdagangan harus memberitahukannya kepada Bank Indonesia;

(2) Pengawasan mutu terhadap produk ekspor dari perusahaan Sertifikat Produknya mengalami penundaan dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan BABII Keputusan ini;

BAB IV
LAIN-LAIN

Pasal 12

Tata cara pengenaan sanksi administratip terhadap eksportir yang terbukti tidak melampirkan SM pada PEB; eksportir yang melakukan ekspor bertanda SNI atau standar lainnya yang diacu dan diakui namun terbukti produk ekspornya tidak memenuhi persyaratan SNI atau Standar lainnya yang diacu dan diakui; serta PPCdan laboratorium penguji yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pengawasan mutu produk ekspor tertentu, sebagaimana tercantum pada Lamoiran IV.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

Hal-hal yang belum diatur Keputusan ini akan diatur labih lanjut oleh Kepala Pusat Standarisasi atau Kepala Pusat Pengujian Mutu Barang dan Perlindungan Konsumen Departemen Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 14

Keputusan ini berlaku efektif 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 10 Juli 1996
SEKRETARIS JENDERAL
ttd

AIDILJUZAR


SALINAN Keputusan ini

Disampaikan kepada :